Apa itu Reksa Dana Pasar Uang (RDPU)?

Reksa Dana Pasar Uang adalah reksa dana yang 100% berinvestasi di instrumen pasar uang seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Deposito Berjangka, dan Obligasi yang jatuh tempo di bawah 1 tahun. Reksa Dana ini tidak mengenakan biaya pembelian dan penjualan kembali dan menawarkan potensi tingkat pengembalian lebih tinggi daripada rekening tabungan/koran. Jenis reksa dana ini tepat untuk anda yang mencari investasi dengan resiko rendah, orang yang menginginkan jangka waktu investasi yang relatif singkat dan orang menginginkan tingkat pengembalian lebih besar dari suku bunga bank konvensionak. Dari seluruh jenis reksa dana yang ada, reksa dana pasar uang adalah jenis reksa dana yang paling konservatif.

Instrumen pasar uang adalah instrumen investasi yang jatuh temponya kurang dari 1 tahun. Jadi instrumen keuangan seperti giro dan deposito masuk ke dalam kategori ini. Kelebihan lain dari reksa dana pasar uang adalah kemudahan untuk melakukan pencairan. Sesuai dengan ketentuan, batas waktu pembayaran perintah pencairan reksa dana adalah maksimal 7 hari kerja. Dari sisi biaya yang dibebankan kepada nasabah, reksa dana pasar uang memiliki kelebihan yaitu tidak dikenakan biaya masuk dan biaya keluar. Keuntungan utamanya adalah minimal investasi rutin bisa dimulai dari 100 ribu rupiah, dana pun bisa ditarik kapan saja tanpa denda atau penalti. Selain itu, keuntungan akan otomatis masuk lagi ke nominal yang diinvestasikan, sehingga menimbulkan efek bunga berbunga (compound interest) harian.

Reksa dana ini memiliki risiko rendah yang memberikan hasil pengembalian melalui investasi pada deposito atau obligasi dengan masa jatuh tempo kurang dari 1 tahun. Pada reksa dana pasar uang, mayoritas investasi ditempatkan di deposito perbankan dan karena itu risikonya kecil. Artinya, dengan berinvestasi di reksa dana pasar uang, Anda jadi seperti menyimpan dana di deposito bank. Yang menarik, return reksa dana pasar uang dalam setahun terbukti bisa mengalahkan bunga deposito. Selain itu, return reksa dana pasar uang tidak dikenakan pajak. Angka yang tertera dalam laporan kinerja reksa dana yang diterima nasabah sudah nett (bersih). Sementara itu, bunga deposito dikenakan pajak cukup besar, yakni sekitar 20 persen, sehingga bunga bersih yang diterima nasabah tidak sebesar angka yang tertera. 
Reksa dana pasar uang memiliki karakteristik yang potensi risiko dan returnya lebih kecil di bandingkan dengan reksa dana jenis lainnya. Tujuan utama dari reksa dana pasar uang adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
Risiko reksa dana pasar uang sangatlah kecil karena dana nasabah ditempatkan Manajer Investasi di instrumen pasar uang seperti deposito dan surat utang yang masa jatuh temponya kurang dari setahun. Potensi imbal hasil reksa dana pasar uang bisa lebih tinggi dari bunga deposito karena dua hal yaitu Pertama, karena ditempatkan dalam jumlah besar sekaligus, maka biasanya Manajer Investasi mendapatkan suku bunga khusus di atas suku bunga deposito normal. Kedua, dana tidak hanya ditempatkan di deposito, tapi juga pada instrumen keuangan lain yang pergerakannya cenderung stabil namun memiliki potensi keuntungan yang lebih tinggi daripada deposito, seperti obligasi dengan masa jatuh tempo kurang dari setahun.

Info :
Deposito adalah produk keuangan dari bank yang menjanjikan suku bunga tetap dalam jangka waktu tertentu. Sebagai gantinya, uang yang didepositokan tentunya tidak dapat diambil selama jangka waktu yang telah disepakati bersama tersebut. Bank menawarkan berbagai pilihan jangka waktu, jumlah minimal yang harus diinvestasikan, dan suku bunga yang kompetitif.

Obligasi adalah surat utang yang dikeluarkan oleh penerbit kepada pemegang obligasi dengan janji pembayaran pokok utang pada saat jatuh tempo ditambah dengan pembayaran kupon yang dibayarkan secara berkala dengan besaran tertentu.
Apa itu Reksa Dana Pasar Uang (RDPU)?
sumber foto dari Finansialku.com
Apa saja yang dimaksud dengan produk pasar uang?
  • Sertifikat Bank Indonesia (SBI): produk pasar uang yang dibuat oleh Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas jumlah uang beredar. SBI hanya dapat dibeli oleh bank umum. Investor individu tidak diizinkan membeli SBI.
  • Surat Berharga Pasar Uang (SBPU): produk pasar uang yang dikeluarkan oleh Bank Umum jika bank kekurangan likuiditas. SBPU hanya dapat dijual ke Bank Indonesia.
  • Sertifikat Deposito: Sama seperti deposito pada bank umum. Investor individu juga boleh membeli produk-produk deposito. Produk deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (syarat dan ketentuan berlaku).
  • Prolongisasi: kredit jangka pendek yang jatuh tempo kurang dari 1 bulan.
  • Blenning: kredit jangka pendek yang jatuh tempo kurang dari 3 bulan.
  • Kertas-kertas Perbendaharaan Negara: surat utang jangka pendek yang dikeluarkan oleh Negara.
  • Kredit Jangka Pendek kredit yang jatuh tempo kurang dari 12 bulan. Ada beberapa jenis kredit jangka pendek, misal kredit harian (on day notice), kredit mingguan (seven day notice) dan kredit yang dapat ditarik setiap saat (on call). (Sumber dari Finansialku.com)

0 Response to "Apa itu Reksa Dana Pasar Uang (RDPU)?"

Posting Komentar