Apa yang Terjadi dengan Rekening Reksa Dana jika Investornya Meninggal Dunia?

Kemalangan atau musibah yang menyebabkan seseorang meninggal dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Yang menjadi pertanyaan, jika yang bersangkutan adalah seorang investor reksa dana, bagaimana dengan saldo investasi yang sudah terkumpul? Apakah bisa dicairkan atau diteruskan oleh ahli waris? Seperti apa prosesnya?

Seiring dengan semakin banyaknya penggunaan investasi reksa dana untuk keperluan jangka panjang, seperti pensiun atau pendidikan anak, ada baiknya investor reksa dana juga sudah melakukan persiapan seandainya terjadi sesuatu yang tidak diharapkan.

Jangan sampai keluarga dan ahli waris tidak mengetahui adanya harta dalam bentuk reksa dana sehingga tidak termasuk dalam harta yang diwariskan. Terlebih lagi, kini surat konfirmasi transaksi dan laporan bulanan juga sudah dikirimkan dalam bentuk e-mail sehingga ahli waris belum tentu mengetahui adanya kepemilikan reksa dana.

Sangat disarankan bagi investor untuk memberitahukan kepada pasangan dan ahli waris perihal harta reksa dana yang dimiliki, terutama nama perusahaan, nomor telepon, dan personel dari perusahaan yang menangani rekening investasi.

Jika dimungkinkan, semua informasi tentang keuangan disimpan dalam satu catatan yang memudahkan bagi ahli waris untuk melakukan pengurusan nantinya.

Adalah lebih baik lagi jika investor sudah membuat wasiat terkait pembagian harta apabila ahli waris lebih dari satu orang. Sebab, tidak jarang pembagian warisan tidak bisa menyenangkan semua ahli waris. Untuk meminimalkan potensi konflik, surat wasiat memang diperlukan.
Apa yang Terjadi dengan Rekening Reksa Dana jika Investornya Meninggal Dunia?

Ketentuan waris di Indonesia amat bervariasi, ada yang menggunakan ketentuan pembagian berdasarkan agama, adat, dan ada juga yang lebih sederhana, yaitu berdasarkan kesepakatan di antara ahli warisnya. Untuk menguatkan, sebaiknya wasiat dibuat di hadapan notaris yang mengerti tentang hukum waris dan mencantumkan seluruh informasi harta yang ingin dibagikan secara jelas.

Secara prinsip, ketika seorang investor reksa dana meninggal dunia dan pembagian warisan sudah disepakati, maka ahli waris memiliki dua pilihan, yaitu mencairkan atau tetap meneruskan investasinya.

Apabila pilihannya adalah mencairkan, maka yang dilakukan adalah unit penyertaan reksa dana dijual semua. Baru ketika dana investasi telah masuk rekening bank milik investor, pembagian dilakukan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila pilihannya adalah meneruskan, maka yang dilakukan adalah pergantian nama dari atas nama investor yang meninggal menjadi atas nama ahli waris. Secara proses, reksa dana dijual atas nama investor yang meninggal dan dananya dibelikan reksa dana kembali atas nama ahli waris. Selama proses ini berlangsung, tidak ada uang yang masuk dan keluar ke rekening.
sumber dari sekuritas.co.id
Perlu diperhatikan bahwa prosedur di atas bisa berbeda antara perusahaan yang satu dan yang lain. Berikut ini adalah contoh prosedur yang berlaku di Panin Asset Management beserta ketentuan dokumennya.

Dokumen yang perlu disiapkan oleh ahli waris reksa dana adalah:
1. Surat keterangan waris dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Klien Muslim: fatwa waris atau penetapan waris dari Pengadilan Agama;
b. Non-Muslim pribumi: surat keterangan hak waris dari lurah/camat;
c. Non-Muslim Tionghoa: surat keterangan waris dari notaris
d. Non-Muslim Timur asing: surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP);

2. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh semua ahli waris yang namanya tercantum di dalam surat penetapan waris sesuai dokumen nomor 1;

3. Surat kematian dari lurah atau camat;

4. Surat keterangan kematian dari rumah sakit;

5. Fotokopi kartu identitas/KTP tiap-tiap ahli waris;

6. Fotokopi kartu keluarga;

7. Fotokopi surat nikah;

8. Formulir:

a. Formulir redemption: jika ingin dicairkan

b. Formulir redemption dan pembukaan rekening: jika ingin dialihkan ke ahli waris

Setelah melengkapi diri dengan semua dokumen, maka proses pencairan atau pergantian nama reksa dana dapat diproses dalam 1 hari kerja. Kelengkapan dokumen di atas tidak dimaksudkan untuk menyulitkan ahli waris, tetapi lebih pada melindungi ahli waris dan perusahaan manajer investasi dari tuntutan pada masa mendatang apabila ada yang merasa tidak setuju dengan pembagian warisan tersebut.

Bagaimana jika ahli waris tidak mengetahui adanya investasi reksa dana? Terus terang, ini pertanyaan yang sulit, sama sulitnya juga dengan bagaimana cara manajer investasi atau agen penjual mengetahui investornya sudah meninggal.

Sebab, bisa jadi investor lupa atau memang dengan sengaja belum memberitahukan kepemilikan reksa dananya. Jika yang terjadi demikian, maka informasi kepemilikan reksa dana masih bisa diketahui tergantung pada seberapa aktif tenaga pemasar melayani investor.

Biasanya, secara rutin, tenaga pemasar memberikan informasi mengenai perkembangan pasar sehingga bisa diketahui dari pesan yang masuk ke e-mail atau telepon.
rekening, reksa dana, investasi
sumber dari BCA
Bagaimana jika tenaga pemasarnya kurang aktif atau bahkan sudah tidak bekerja lagi?
Secara peraturan, ada ketentuan bahwa agen penjual atau manajer investasi wajib melakukan pemutakhiran data sesuai dengan profil risiko. Jika profil risikonya rendah, pemutakhiran data dilakukan paling lambat setiap 2 tahun, untuk profil risiko menengah adalah 1 tahun, dan untuk profil risiko tinggi paling lambat 6 bulan sekali.

Pada saat pemutakhiran data dilakukan, tenaga pemasar akan mencoba menghubungi investor reksa dana. Jika pada saat tersebut investor sudah meninggal dan nomor telepon tidak aktif, maka proses pemutakhiran data bisa dilakukan dengan menghubungi nomor lain, melalui media elektronik seperti e-mail, atau mendatangi alamat rumah.

Pada saat itu, diharapkan pihak keluarga ahli waris bisa mengetahui adanya kepemilikan reksa dana, dan pihak perusahaan mengetahui bahwa investornya telah meninggal. Untuk itu, kepada investor reksa dana, usahakan untuk memberikan informasi selengkap-lengkapnya pada saat pembukaan rekening.

Bagaimana dengan nilai investasi selama proses masih berlangsung? Selama proses pembagian belum selesai, unit penyertaan reksa dana milik investor adalah tetap. Nilai pasarnya berfluktuasi mengikuti naik turunnya harga reksa dana.

Jadi, pada dasarnya reksa dana adalah harta yang dapat diwariskan. Proses warisannya juga tidak berbeda dengan harta yang lain. Masyarakat bisa mempertimbangkan reksa dana sebagai salah satu instrumen investasi untuk berbagai tujuan keuangan. Sumber dari Kompas.com

0 Response to "Apa yang Terjadi dengan Rekening Reksa Dana jika Investornya Meninggal Dunia?"

Posting Komentar