Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Dengan adanya pasar modal maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbalan (return) sedangkan pihak issuer (dalam hal ini perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan.
Pasar modal bisa diartikan sebuah lembaga profesi yang berhubungan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Sehingga pasar modal biasa dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal atau dana. Pasar modal merupakan penghubung antara investor (pihak yang memiliki dana) dengan perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka panjang) ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang, seperti surat berharga yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang, waran (warrant), dan right issue.
Bursa efek adalah tempat terorganisir yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem perdagangan sekuritas. Saat ini ada dua bursa efek, yaitu BEJ (Bursa Efek Jakarta) dan BES (Bursa Efek Surabaya). Kedua bursa ini berbentuk PT dan pemegang saham bursa tersebut adalah para broker yang menjadi anggota bursa efek yang bersangkutan.
Pasar Modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Dengan adanya pasar modal diharapkan aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan sehingga perusahaan dapat beroperasi dengan skala yang lebih besar dan pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan perusahaan dan kemakmuran masyarakat luas.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian Pasar Modal yang lebih spesifik yaitu: “Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.
Menurut Marzuki Usman (1994 : 10) “Pasar modal adalah wadah untuk mencari dana bagi perusahaan dan wadah investasi bagi pemodal menyangkut kepentingan banyak pihak. Karena itu untuk terciptanya iklim investasi yang baik, dan berlakunya pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan yang baik harus ada instansi yang mengatur” (Marzuki Usman,1994 : 10).
Pasar Modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Dengan adanya pasar modal diharapkan aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan sehingga perusahaan dapat beroperasi dengan skala yang lebih besar dan pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan perusahaan dan kemakmuran masyarakat luas.
sumber poto dari Cermati |
Pasar Modal Utama :
- NYSE (New York Stock Exhcange) - Bursa ini termasuk kategori exchange. Saham yang diperdagangkan umumnya saham-saham perusahaan besar. Sekitar 2800 perusahaan yang listed. NYSE berada di New Work.
- Amex (American Stock Exchange) - Bursa ini termasuk kategori exchange. Saham yang diperdagangkan umumnya saham-saham perusahaan menengah. Sekitar 800 perusahaan yang listed. Amex berada di New Work.
- Nasdaq - Pasar ini termasuk kategori Electronic market. Termasuk kategori OTC market (Over the Counter Market) karena sekuritas tidak diperdagangkan pada bursa yang tempatnya terorganisir. Sekitar 3800 perusahaan yang listed. Nasdaq tidak memiliki lokasi khusus.
sumber dari Cermati |
Jenis Pasar Modal
- Pasar Perdana (Penawaran Umum/Initial Public Offering (IPO)). Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.
- Pasar Sekunder - Perdagangan Sekuritas setelah IPO dan terdaftar di Bursa.
- Pasar Ketiga (third market) - Merupakan tempat perdagangan saham di luar bursa. Biasanya dikoordinir oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek serta diawasi dan dibina oleh lembaga keuangan.
- Pasar Keempat (fourth market) - Merupakan bentuk perdagangan efek antar pemegang saham, atau proses pemindahan saham antar pemegang saham yang biasanya dalam nominal besar.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran sekuritas oleh emiten (perusahaan) untuk menjual efek kepada masyarakat. Proses penawaran umum meliputi :
Pasar Perdana :
- Penawaran sekuritas oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjual
- Penjatahan
Penyerahan efek
- Pasar Sekunder :
- Emiten mencatatkan sahamnya dibursa
- Perdagangan efek di bursa
Pengertian efek menurut Undang-undang tentang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 yaitu : “Efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, setiap rights, waran, opsi, atau setiap derivatif dari efek, atau setiap instrumen yang ditetapkan sebagai efek”.
Perbedaan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder :
Pasar Perdana (Primary Market)
- Harga sekuritas tetap
- Tidak dikenakan komisi
- Hanya untuk pembelian sekuritas
- Pemesanan dilakukan melalui agen penjual
- Jangka waktu terbatas
Pasar Sekunder (Secondary Market)
- Harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar
- Dikenakan komisi
- Untuk pembelian maupun penjualan sekuritas
- Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa
- Jangka waktu tidak terbatas
sumber poto dari www.slideshare.net |
- Sebagai sarana penambah modal bagi usaha - Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
- Sebagai sarana pemerataan pendapatan - Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
- Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi - Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
- Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja - Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
- Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara - Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
- Sebagai indikator perekonomian negara - Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya. (sumber dari Wikipedia)
sumber dari SlideShare |
Lembaga Penunjang Pasar Modal
- Bursa Efek - Penyelenggara bursa : BEJ dan BES
- Lembaga Kliring dan Penjaminan - Penyelenggara penjaminan jasa kliring dan penyelesaian transaksi bursa. Dijalankan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian - Lembaga yang melakukan kegiatan penitipan (kustodian). Efek tidak beredar secara fisik, melainkan disimpian di bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain
- Penjamin Emisi (underwriter) - Perusahaan yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum saham
- Perusahaan Pedagang Efek - Broker/pialang yang melakukan transaksi jual beli untuk kepentingannya dan nasabahnya.
- Manajer Investasi - Perusahaan yang mengumpulkan dana masyarakat untuk membentuk portofolio.
- Kustodian - Penyelenggaran penitipan efek, penyelesaian transaksi efek, penyelesaian transaksi bunga dan dividen, dan jasa lain. Dijalankan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
- Biro Administrasi Efek - Perusahaan yang melakukan pencatatan kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkenan dengan efek tersebut
- Pemeringkat Efek - Perusahaan yang memberikan peringkat terhadap efek utang
- Wali Amanat (Trustee) - Perusahaan yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum obligasi sebagai wakil masyarakat.
Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.
BalasHapushttp://www.sabungayampisau.org/
https://pokerbolamania.org/berita/trik-dan-tips-menang-main-game-slot
BalasHapusTrik dan Tips Menang Main Game Slot – Kami memberikan sedikit panduan untuk anda pecinta permainan Slot Game
WA : 0812-2222-995
Line: cs_bolavita
Telegram : t.me/bolavita
Baca Selengkapnya Tentang Prediksi Skor Bola Hiburan : http://bit.ly/2k0sOfX
Selamat siang untuk semuanya, nama saya Steven Nesty Binti, saya ingin membagikan kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini agar semua pencari pinjaman berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet
BalasHapusSetelah beberapa lama mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman online tetapi saya ditipu dan kehilangan Rp10,7 juta, untuk seorang pria di Afrika.
Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, sehingga saya berdiskusi dengan teman saya Bu Tieka Melawati (tiemelaw@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya dengan Bu Deborah, Manajer Kantor Pinjaman AVANT, sehingga teman saya meminta saya untuk memproses pinjaman saya dengan Nyonya Deborah. Jadi saya menghubungi Bu Deborah melalui email: (avantloanson@gmail.com) dan juga di WhatsApp: +6281334785906
Saya mengajukan pinjaman Rp 380 juta dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pengalihan pinjaman tersebut, Saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam, uang pinjaman saya dimasukkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu bercanda sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa rekening saya sudah dikreditkan Rp380 juta. Saya sangat senang akhirnya Tuhan menjawab doa-doa saya dan Dia telah memberikan keinginan hati saya.
Semoga Tuhan memberkati Bu Deborah untuk memberikan kehidupan yang adil bagi saya, maka dari itu saya berpesan kepada siapapun yang berminat mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Bu Deborah melalui email:
(avantloanson@gmail.com)
Melalui WhatsApp:
+6281334785906 untuk pinjaman Anda
Akhirnya, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nestybintisteven@gmail.com) Salam